Selasa, 10 Januari 2017

~(REVISI UU ITE 2016)~

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kini telah selesai dibahas dan sudah disahkan dalam Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Alhamdulillah, Chief. Barusan (RUU ITE) disetujui DPR & Pemerintah dalam rapat paripurna DPR,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara".
Setelah disahkan oleh DPR, UU tersebut masuk ke tahap pemberkasan di DPR. Selanjutnya, Presiden akan menuangkannya dalam berita Negara dan Undang-Undang yang telah mengalami perubahan itu pun langsung berlaku.
Menurut Rudiantara," perubahan UU ITE ini hanya dilakukan dalam beberapa hal minor saja. Tujuan utamanya adalah supaya bisa menyesuaikan dengan dinamika teknologi dan tidak ada pihak yang bisa memanfaatkan UU ITE untuk melakukan kriminalisasi pada pihak lain."
Seiring dengan pengesahan revisi tersebut, Rudiantara langsung berkicau di akun Twitter pribadinya untuk menerangkan sejumlah poin yang berubah terhadap UU ITE.
Rincian 7 muatan materi tersebut ialah :
1. penambahan jumlah penjelasan untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3.
2. Menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, mulai dari yang paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Selain itu, menurunkan ancaman pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 31 ayat 4 yang berisikan tentang pengaturan cara intersepsi ke dalam UU, serta menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
4. Sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan hukum acara dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Memperkuat peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
6. Menambahkan Right to be Forgotten, yaitu kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaannya dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
7. Memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet, dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.
Dari kewenangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang, dan kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE :

                   ~(KASUS YUSNIAR JADI BUKTI PASAL KARET YANG BERMASALAH)~


Telah diberitakan sebelumnya, pasal karet di UU ITE kembali menjerat korban. Kali ini, giliran seorang ibu bernama Yusniar di Makassar ditahan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
Berawal dari kisruh rebutan warisan yang telah berlangsung lama dan mulai memanas tahun ini, lalu ada aksi perusakan yang kemudian membuat Yusniar menuliskan tanggapannya di Facebook. Namun siapa sangka ucapan yang tak merujuk pada seseorang itu membuatnya dikenai tuduhan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Kabupaten Jeneponto bernama Sudirman Sijaya.
Menanggapi hal tersebut, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menuturkan kasus ini bisa menjadi bukti kuat pasal 27 ayat 3 di UU ITE begitu bersifat karet.
"Yusniar yang tidak menyebut siapa pun dalam statusnya di Facebook bisa dijerat dan bahkan kini ditahan lebih dari 14 hari di tahanan Kejaksaan sambil menunggu sidang kedua," ujar Damar.
Padahal, jika merujuk pada pasal 310 KUHP, jelas diatur bahwa pihak yang berperkara adalah orang yang disebut namanya.
"Sekali lagi ini harus orang yang merasa dicemarkan namanya dan bukan institusi. Jadi tidak bisa diwakili atau bahkan tidak bisa mewakili institusi/organisasi," tutur Damar menegaskan.
Sementara dalam kasus Yusniar, kata-kata yang dipermasalahkan karena adanya ucapan yang menyinggung anggota DPR dan pengacara. "Siapa anggota DPR yang dimaksud Yusniar? Siapa pengacara yang dimaksud Yusniar? Kan sebetulnya tidak jelas", kata Damar melanjutkan.
Oleh sebab itu, apabila Sudirman Sijaya yang melaporkan kasus ini merasa dirinya adalah orang yang dimaksud Yuniar, sebenarnya ada ada beberapa kejanggalan.
Menurut pria yang juga aktif di Forum Demokrasi Digital ini, ucapan Yusniar yang menyebut kata "anggota DPR" tak sesuai dengan Sudirman karena Sudirman merupakan "anggota DPRD". Terlebih, tulisan Yusniar disimpulkan sendiri oleh pengadu. Hal itu yang harus dibuktikan lebih dulu oleh polisi saat penyelidikan.
Hal senada juga diungkapkan oleh relawan SAFEnet Makassar Syaifullah yang ikut mendampingi Yusniar selama kasus ini. Syaifullah dan penasihat hukum Yusniar menilai, tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan ke Yusniar merupakan hal yang keliru.

Menurut pemikiran saya tentang pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa UU ITE ini memiliki sisi positif dan sisi negatif yaitu :
SISI POSITIF :" Mengetahui orang-orang yang melecehkan seseorang dengan sememena tanpa dasar apapun itu ". Sedangkan,
SISI NEGATIF :" Ada saja orang yang memanfaatkan UU ITE dengan semaunya yang bisa mengakibatkan kesalah pahaman yang besar atas sebuah argumen yang berladasan dan memiliki bukti yang kuat akan sebuah kebenaran."

#TERIMAKASIH DAN MOHON TANGGAPAN, KRITIK DAN SARANNYA :-)


Rabu, 16 November 2016

hijab itu bukanlah alasan untuk kaum perempuan yang belum mampu mengenalinya lebih mendalam... berbagi bukanlah hal yang mustahil lagi namun sebuah keharusan yang harus kita bagi dengan lainnya. #hijabituindah

K-Pop: Cara Membuat Bola - Bola Coklat

KAMIS, 17 NOVEMBER 2016

Cara Membuat Bola - Bola Coklat

Bahan :
# 1 bungkus biskuit Marie ( Saya memakai biskuit roma marie biar sedikit murah )
# Susu coklat dan susu putih ( Sesuai selera )
# Margarin ( Saya memakai Blue band sachet )
# Meses warna warni
# Selai strawberry ( Sesuai selera )
# Air matang secukupnya


Alat :
* 2 wadah piring
* Sendok
* Sarung tangan plastik



 Cara Membuat :
1. Masukkan biskuit Marie ke dalam wadah, hancurkan sampai halus.
  2. Setelah halus masukkan susu coklat / susu putih.

3. Panaskan margarin sampai mencair.

4. Masukkan air ke dalam adonan.
5. Masukkan margarin yang di cairkan tadi ke dalam adonan.
6. Campur adonan sampai rata dan mengeras.
7. Siapkan wadah untuk meses.
8. Bentuk adonan menjadi bulat bulat, gulingkan ke dalam meses.
9. Masukkan ke dalam freezer kurang lebih 10 - 15 menit atau sampai tidak lengket ketika di sentuh oleh jari.
10. Hidangkan ke piring lalu hiasi dengan selai dan meses.

Terima kasih telah mengunjungi Blog Saya :)

Sabtu, 17 September 2016

PRIBADIKU...



Namaku adalah Silvia Ulil Albab Zahrotun Nisa, aku terlahir dari kedua orang tua yang lengkap yang bernama Rohaeti dan Rokib, kedua orang tuaku sangat menyayangi aku wujud kasih sayangnya pun tak bisa diungkapkan oleh kata-kata. Aku lahir pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 1999 yang beralamat di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka-Jawa Barat. Aku adalah anak bungsu dari 5 bersaudara. Alhamdulillah mereka semua sangat menyayangi aku sampai-sampai ketika aku melakukan kesalahan sedikitpun mereka langsung mengingatkanku bahwa yang ku lakukan itu salah. Thank's God you make me happy.

CINTA

Cinta adalah suatu anugerah yang patut kita syukuri, karena-Nya kita mampu saling mengenal, mengasihi, menyayang, membutuhkan satu sama lain, dan masih banyak lainnya. Semua orang percaya bahwa kekuatan cinta mampu mengalahkan dunianya. Tak heran apabila seseorang yang sangat kita sayangi harus diuji demi menyakinkan ketulusan cintanya kepada dia yang dicintai. Kata orang cinta itu penuh perjuangan, dan ya memang benar cinta adalah pengorbanan. Semua yang dilalui oleh sepasang kekasih adalah bentuk perjuangan yang harus dilaluinya dengan penuh kesabaran, kesetiaan, keikhlasan, dan banyak lainnya. Tanpa itu semua pengorbanan hanya akan sia-sia. Kehancuran adalah jalan akhir dari semua pengorbanan yang teramat sia-sia. Kebobodahan dan hawa nafsulah ujian bagi mereka yang menjalin suatu hubungan.


TIK SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN

Di era zaman sekarang kita sudah tidak asing lagi dengan TEKNOLOGI yang serba-serbi moderen, dapat kita ketahui semua orang sudah banyak mengeksplor pikirannya ddemi menciptakan sesuatu hal baru dan menarik perhatian. Pada saat kita ingin mengeksplor semua hal tersebut kita pun tidak terlepas dari pembelajaran tentang bagaimana caranya kita bisa mengeksplor dan berbagi dengan orang lain? Tentu dapat kita pelajari semua itu dengan memperdalam TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI (TIK) melalui media KOMPUTER. Benar? Tentu semua itu benar. Mengapa? Karena, TIK memliki berbagai mamfaaat yang bisa kita ambil, contohnya :
Media komunikasi bisa dikatakan sebagai media pendidikan dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Guru dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-
learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet. Menurut Rosenberg (2001; 28), e-learning merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran dalam jangkauan luas yang belandaskan tiga kriteria yaitu:
1. e-learning merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi,
2. pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan
menggunakan teknologi internet yang standar,
3. memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pembelajaran di
balik paradigma pembelajaran tradisional.
 #TRIMAKSIH :-)